Profils SA Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik

WhatsApp Image 2024-09-01 at 10.38.17

Matheus B.L. Radjah, SH., M.Hum., lahir di Waingapu Sumba Timur, 13 Nopember 1967, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Pemerintah Kota Kupang. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana pada Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana pada Universitas Nusa cendana Kupang dan telah menyelesaikan Pendidikan magister pada Program Ilmu Hukum pada  Universitas Nusa Cendana Kupang.

Sebelum menduduki jabatan staf ahli,  pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Kepala Bidang Perindustrian Pada  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Pada Dinas Sosial Kota Kupang dan sejumlah jabatan lainnya di Pemerintah Kota Kupang.

Tugas :

Tugas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik adalah melakukan pengkajian dan analisis permasalahan pemerintahan hukum dan politik serta memberikan pemikiran dan pertimbangan.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan telaahan mengenai pemerintahan, hukum dan politik kepada Walikota dalam rangka penegakan hukum dan menciptakan Iklim politik serta penyelenggaran pemerintahan daerah yang kondusif;
  2. Melakukan pengkajian terhadap permasalahan pemerintahan, hukum dan politik;
  3. Melaporkan hasil kajian mengenai pemerintahan, hukum dan politik kepada Walikota sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan walikota sesuat dengan lingkup tugas dan fungsinyn
  5. Memberikan telaahan mengenai pemerintahan, hukum dan politik kepada Walikota dalam rangka penegakan hukum dan menciptakan Iklim politik serta penyelenggaran pemerintahan daerah yang kondusif;
  6. Melakukan pengkajian terhadap permasalahan pemerintahan, hukum dan politik;
  7. Melaporkan hasil kajian mengenai pemerintahan, hukum dan politik kepada Walikota sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan walikota sesuat dengan lingkup tugas dan fungsinya